Minggu, 18 September 2016

“Analisa Sistem dan Prosedur Penggajian PNS pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat”.



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1              1.1 Latar Belakang
Era reformasi dan dampak persaingan globalisasi mendorong percepatan perubahan perbaikan kinerja aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintah dan pembangunan. Pemerintah setiap tahun meningkatkan anggaran gaji pegawai dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negri Sipil agar dapat menjalankan tugas pelayanan yang lebih responsif, tepat waktu dan berkualitas. Hal ini dilakukan untuk perbaikan kualitas hidup dan terciptanya sistem kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang dapat mendorong motivasi kerja.
Pembayaran gaji merupakan faktor pendukung utama dalam peningkatan motivasi kerja pegawai, karena dengan adanya pemberian gaji yang sesuai ketentuan, dibayarkan tepat waktu dan dalam jumlah yang benar sesuai dengan ketentuan, maka semangat kerja pegawai akan meningkat karena adanya kepercayaan bahwa hak – hak pegawai terpenuhi, sehingga mereka merasa tenang dan dapat berkonsentrasi untuk bekerja sebaik mungkin.
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa masalah penggajian Pegawai Negri  merupakan hal yang sangat sensitif dan mempunyai dampak politis yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintah. Oleh karena itu masalah penggajian memerlukan penanganan yang baik, tertib, dan teratur pada setiap bagian yang terkait, baik dalam bagian kepegawaian sebagai sumber data maupun bagian keuangan di lingkungan kerja yang bersangkutan.




Kesalahan dalam melakukan pembayaran gaji pegawai dapat berakibat tuntutan ganti rugi atau perdata oleh pihak – pihak yang dirugikan dalam keadaan tersebut perlu diadakan suatu penanganan yang dapat dijadikan kontrol bagi sistem penggajian pegawai. Salah satunya yaitu dengan dilakukannya pengendalian intern yang baik, sehingga kemungkinan – kemungkinan buruk yang bisa terjadi seperti terjadinya kesalahan dapat diminimalkan.
Proses pembayaran gaji pada SKPD Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB pada dasarnya sudah menerapkan sistem penggajian yang benar dan keterpaduan dari berbagai fungsi yang terkait, sehingga diharapkan dapat mengatasi adanya resiko kekeliruan dalam pembayaran gaji. Memperhatikan hal-hal  tersebut di atas maka penyusun memilih judul “Analisa Sistem dan Prosedur Penggajian PNS pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Masalah ini dianggap sangat menarik bagi penyusun untuk mengetahui bagaimana prosedur penggajian tersebut, sehingga dapat diketahui prosedur dan urutan kegiatan kerjanya.














1.2       Rumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi penulis untuk melakukan penelitiann secara tepat. Maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.        Bagaimana sistem dan prosedur penggajian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Teggara Barat sehingga gaji setiap PNS dapat dibayarkan tepat waktu?
1.3       Tujuan dan Manfaat
1.   Tujuan Penelitian
a.    Untuk mengetahui sistem dan prosedur penggajian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Teggara Barat.
2.   Manfaat Penelitian
Adapun kegunaan pengamatan dalam Tugas Akhir, antara Lain:
1)      Bagi Perusahaan
Penelitian ini akan memberikan suatu gambaran yang jelas akan pentingnya analisa Sistem dan prosedur penggajian, sehingga perusahaan dapat melakukan evaluasi diri dan mengambil tindakan yang perlu untuk memperbaiki sistem penggajiannya yang ada saat ini.
2)      Bagi peneliti.
Sebagai sarana menerapkan ilmu dan menempuh tugas akhir dari mata kuliah yang telah diperoleh selama perkuliahanyaitu Sistem Informasi Akuntansi terutama dalam hal mengembangkan sistem penggajian terhadap Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemeritah.
3)      Bagi Pembaca
Penelitian ini diharapkan memberikan informasi tambahan yang berguna bagi pembaca dan dapat memberikan tambahan pemikiran bagi pihak – pihak yang mempunyai permasalahan yang sama atau ingin mengadakan penelitian lebih lanjut.


BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1       Telaah Penelitian Terdahulu
1.         Penelitian tentang analisis sistem dan prosedur penggajian PNS telah dilakukan oleh Siti Zulaikha dengan hasil penelitian bahwa pelaksanaan penggajian PNS di Pemerintah Kota Surakarta sudah sesuai dengan UU No.32 tahun 2004. Sedangkan hambatan-hambatan yang timbul dalam penggajian PNS tersebut berupa penyelesaian pembayaran gaji yang terlambat, sering terjadinya pergantian bendahara yang mengakibatkan kesalahpahaman mengenai aturan gaji. Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan cara diadakan konsultasi antara pihak-pihak yang terkait di dalamnya, pembinaan-pembinaan, dan pengawasan secara rutin dari Aparat Pengawas Fungsional setempat.
Peneliti terdahulu melakukan penelitian atas dasar ingin mengetahui bagaimanakah pelaksanaan penggajian PNS, hambatan-hambatan apa saja yang timbul, dan bagaimana cara mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penggajian PNS di Pemerintah Kota Surakarta.
Untuk meneliti permasalahan tersebut, penelitian dilakukan secara diskriptif sedang sumber data yang diperlukan berupa sumber data primer dan sekunder. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan yang meliputi observasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Kemudian teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data kualitatif dengan model interaktif.






2.         Penelitian mengenai Analisa Sistem dan Prosedur Penggajian PNS pernah dilakukan oleh Fany Daraningrum. Laporan kerja praktek ini membahas tentang sistem penggajian yang digunakan oleh Departemen Perhubungan dalam bidang perkeretaapian. Tujuan dibuatnya LKP ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem penggajian pada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Melihat pada bagian-bagian yang terkait, dokumen yang digunakan, aplikasi yang digunakan dalam perhitungan gaji, serta prosedur-prosedur yang dilakukan dalam proses penggajian perusahaan apakah sudah berjalan dengan baik dan tepat. Metode pengumpulan yang digunakan penulis adalah metode penelitian lapangan yaitu mengumpulkan data dengan melakukan beberapa pertanyaan dengan pembimbing dan karyawan yang berada di lingkungan tempat kerja praktek, metode studi kepustakaan yaitu mempelajari buku-buku referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas di dalam penelitian dan metode dokumentasi yaitu melakukan analisis terhadap catatan dan dokumen yang dimiliki oleh tempat kerja praktek. Dari hasil kerja praktek ini dapat disimpulkan bahwa sistem penggajian di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub merupakan sistem gaji tetap dan perhitungannya menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat 2011.
3.         Penelitian mengenai Analisa Sistem dan Prosedur Penggajian dilakukan oleh Idham Maulana di kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan yang meliputi observasi secara langsung dan wawancara. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan pendekatan normative yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Dalam menganalisa, peneliti menggunakan konsep hukum non doctrinal yang pada dasarnya menemukan hukum untuk suatu perkara in concreto yang bertujuan untuk menguji apakah teori penggajian dalam Islam dapat atau tidak dipakai untuk memecahkan suatu masalah hukum tertentu.
Adapun kesimpulan yang dapat diambil setelah penelitian adalah bahwa UIN Sunan Kalijaga menerapkan mekanisme penggajian yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah, yang adil dan manusiawi. Namun, dalam persamaan gaji, UIN Sunan Kalijaga belum memperhatikan hal-hal yang seharusnya dapat dijadikan pertimbangan dalam permbedaan nominal gaji seperti perbedaan gaji yang disebabkan karena perbedaan keahlian, besar kecilnya tanggung jawab dan resiko kerja, kedisiplinan dan etos kerja para PNSnya. Sehingga, pada tahun selanjutnya hal-hal tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk pembedaan nominal gaji para PNS.

2.2                   Landasan Teori

2.2.1          Pengertian Sistem
                  Menurut Azhar Susanto (2004, p24), dalam buku yang berjudul Sistem Informasi Akuntansi menjelaskan bahwa: “Sistem adalah kumpulan/group dari sub sistem/bagian/komponen apapun baik fisik ataupun non fisik yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerja sama secara harmonis untuk mencapai satu tujuan tertentu”. Sedangkan Menurut Jogiyanto Hartono(2005, p2), dalam buku yang berjudul Analisis dan Desain Sistem Informasi menjelaskan bahwa: “Sistem adalah sekumpulan dari elemen–elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.

2.2.2          Pengertian Analisa Sistem
Analisa sistem adalah nilai informasi yang utuh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan, sehingga dapat diusulkan perbaikan-perbaikannya” (Jogiyanto, H.M., 2001).



2.2.3          Pengertian Prosedur
Menurut Muhammad Ali (2000 : 325) “Prosedur adalah tata cara kerja atau cara menjalankan suatu pekerjaan”. Menurut Amin Widjaja (1995 : 83) “Prosedur adalah sekumpulan bagian yang saling berkaitan misalnya : orang, jaringan gudang yang harus dilayani dengan cara yang tertentu oleh sejumlah pabrik dan pada gilirannya akan mengirimkan pelanggan menurut proses tertentu”
Sedangkan menurut Kamaruddin (1992 : 836 – 837) “Prosedur pada dasarnya adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama lainnya dan prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan memudahkan kegiatan utama dari suatu organisasi”.
Sedangkan pengertian prosedur menurut Ismail masya (1994 : 74) mengatakan bahwa “Prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang”.
Berdasarkan pendapat beberapa ahli di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan prosedur adalah suatu tata cara kerja atau kegiatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja yang tetap yang telah ditentukan.

2.2.4          Pengertian Gaji
Yang dimaksud dengan gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Sesuai UU No. 8 Thn. 1974, setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Besarnya gaji ditentukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara, selain itu diperhatikan pula keadaan tempat di mana pegawai itu bekerja.
Gaji pegawai negeri sipil yang diterima oleh calon pegawai/pegawai negerisipil yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusanberupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dantunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


2.2.5          Penghasilan Gaji Pokok
Merupakan landasan dasar dalam menghitung besarnya gaji seorang pegawai negeri sipil (termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil). Hal ini disebabkan sebagian komponen perhitungan gaji seperti tunjangan istri dan tunjangan anak dihitung atas dasar persentase tertentu atau terkait dengan gaji pokok.
a.   Kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan/ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu (PP Nomor 7 Tahun 1977 tanggal 1 Maret 1977 terakhir diatur dengan PP Nomor 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013).
b.   Besaran gaji pokok PNS ditentukan oleh pangkat, golongan/ruang dan masa kerja yang dimiliki pegawai bersangkutan.
c.   Gaji pokok Calon PNS sebesar 80 % dari gaji pokok yang ditetapkan bagi PNS sesuai pangkat dan golongan/ruang yang ditetapkan.

2.2.6          Unsur-unsur gaji pegawai negeri

Unsur-unsur gaji Pegawai Negeri Sipil meliputi :

a.         Tunjangan PNS

Tunjangan PNS merupakan pendapatan sah yang diterima seorang PNS sesuai jabatan dan status.

Jenis Tunjangan PNS :
1)         Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
Kepada PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 % dari gaji  pokok, sedang anak 2 %.Tunjangan keluarga diberikan bagi calon pegawai/pegawai negeri sipil yangberisteri/bersuami atau mempunyai anak dan/anak angkat, diberikan tunjangankeluarga dengan persentase tertentu serta tunjangan pangan (beras)dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.Kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10 % dari gaji pokok dan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS,maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokokyang lebih tinggi.

Kepada PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.Tunjangan Anak dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahunapabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus.Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat . (PP Nomor 12 Tahun 1967). PP Nomor 7 Tahun 1977 tanggal 1 Maret 1977 terakhir diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1992 tanggal 17 September 1992) Peraturan mengenai Tunjangan anak tersebut terakhir dirubah dengan (Kepres Nomor 16 Tahun 1994 tanggal 22 Maret 1994 pasal 53 ayat 1 dan 2)  tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang anak. Dalam hal PNS pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan lebih dari 2 orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak menurut keadaan pada tanggal tersebut.
Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berubah karena dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat diganti, kecuali jumlah tunjangan anak menjadi kurang dari dua anak. Tunjangan anak dibayarkan sejak SPP dan dokumen pendukungnya diterima KPKN (tidak berlaku surut) (Surat Edaran DJA tanggal 28-10-1969 Nomor 210/SE/1969).
Pegawai bujangan yang mengangkat anak tidak berhak memperoleh tunjangan anak (Surat Edaran DJA tanggal 18-4-1973 Nomor DS-314-11-14).
Dalam rangka pembayaran Tunjangan Keluarga ini berdasarkan Surat Edaran DJA tanggal 18-2-1980 Nomor SE-2.42/DJA/VII.1/11/1980 setiap permulaan tahun takwim semua pegawai negeri termasuk calon pegawai baik yang telah berkeluarga maupun yang masih bujangan harus membuat surat keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga. Keterlambatan atau tidak menyampaikan surat keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga akan mengakibatkan diberhentikannya pembayaran Tunjangan Keluarga.


2)   Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan bagi PNS yang diangkat dalamjabatan struktural maupun fungsional, dimana semua jabatan serta besarnya tunjangan jabatan tersebut diatur dengan keputusan presiden.
a)         Tunjangan Jabatan Struktural
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menjabat jabatan struktural pada satuan organisasi negara(jabatan yang secara tegas dalam struktur organisasi). Besaran Tunjangan Jabatan Struktural terakhir diatur dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 Tanggal 19 Juni 2007.Tata cara Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural diatur dalam PP Nomor 100 Tahun 2000,terakhir diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.Jabatan struktural hanya dapat di duduki oleh:
(1)   Pegawai Negeri Sipil
(2)   Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara yang telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural dihentikan terhitung mulai tanggal bulan berikutnya PNS yang bersangkutan:
Diberhentikan dari jabatan struktural;
(1)   Meninggal dunia;
(2)   Diberhentikan sebagai PNS;
(3)   Diberhentikan sementara;
(4)   Menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau cuti besar;
(5)   Diangkat dalam jabatan fungsional;
(6)   Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum yang tetap;
(7)   Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Tata cara Permintaan, pemberian dan penghentian tunjangan jabatan struktural diatur dalam Perka BKN Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 6 September 2007.



b)         Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan di bidang tertentu menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku (Jabatan yang tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi, tetapi ditinjau dari sudut fungsinya jabatan itu harus ada untuk memungkinkan organisasi itu menjalankan tugas pokoknya). Tunjangan Jabatan Fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2013.  Sedangkan petunjuk pelaksanaan pembayarannya diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor 18/PB/2013 tanggal 20 Mei 2013
c)         Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan kepada PNS, Anggota Kepolisian, Anggota TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional maupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan berhak Perpres Nomor 12 Tahun 2006 Tanggal 11Mei 2006. 
Dalam hal penghasilan PNS yang terdiri dari Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan termasuk tunjangan umum belum mencapai jumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebelum dipotong iuran wajib PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada PNS yang bersangkutan diberikan Tunjangan Tambahan Umum sebesar selisih antara Rp 1.000.000,- dikurangi penghasilan semula.
Pembayaran Tunjangan Umum dihentikan terhitung tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan:
(1)          Menerima tunjangan jabatan struktural atau jabatan fungsional;
(2)          Menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
(3)          Menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan Negara;
(4)          Berhenti sebagai PNS;
(5)          Diberhentikan dari jabatan organik;
(6)          Diberhentikan dari jabatan negeri;
(7)          Menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;
(8)          Menjalani masa tunggu;
(9)          Dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS;
(10)      Khusus bagi PNS yang menjalani masa tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan ke-7.Pembayaran kembali Tunjangan Umum yang dihentikan dapat dilakukan setelahPNS yang bersangkutan dinyatakan telah kembali melaksanakan tugas.
d)   Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002.
e)   Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Jenis-jenis tunjangan kompensasi kerja antara lain  Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN, Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi, Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan, Tunjangan Pengamanan Persandian, Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional, Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
f)         Tunjangan Khusus Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya adalah atas  honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD tarif pajak sebagai berikut:(Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2010. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.)
a.         Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
b.         Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
c.   Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Batas Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2.Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Potongan pajak merupakan kewajiban bagi PNS untuk membayar pajak penghasilan yang telah ditanggung oleh pemerintah, untuk itu besar potongan pajak adalah sebesar tunjangan pajak penghasilan yang diberikan.
g)         Pembulatan Penghasilan
Oleh karena perhitungan-perhitungan gaji tidak selalu menunjukkan angka bulat, sehingga tidak dapat di hindarkan adanya angka-angka di belakang koma, maka diatur Pembulatan dalam Perhitungan Gaji sebagai berikut:
-     Lajur penghasilan diadakan pembulatan ke atas dalam satuan rupiah
-     Lajur potongan diadakan pembulatan ke bawah dalam satuan rupiah
-     Jumlah akhir dibulatkan ke atas dalam ratusan rupiah(SE DJA No. D.15.3/II 18/8/3/74 Tgl. 07-03-1974 terakhir di atur dengan SE DJA No.SE-8/A/1990 Tgl. 16-01-1990).

2.2.7          Potongan-potongan.
a)   Iuran Wajib Pegawai
Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dari setiap pegawai/calon pegawai negeri dan pejabat negara dipungut iuran10 % dari penghasilan setiap bulannya berdasar peraturan perundangan yang berlaku (Keppres No. 22 Tahun 1970 terakhir dengan Keppres No. 56 Tahun 1974 Tgl. 10- 12-1974), dengan rincian sebagai berikut:
-   4,75 % untuk iuran dana pensiun;.
-   3,25 % untuk iuran tabungan hari tua;
 -  2,00 % untuk iuran pemeliharaan kesehatan (ASKES)
b)   Tabungan Perumahan
Untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan, setiap PNS baik Pusat maupun Daerah diwajibkan melakukan Tabungan Perumahan yang dipotong dari gaji masing-masing PNS (Keppres No. 14 Tahun 1993 Tgl. 15-02-1993).
c).  Potongan Lain-Lain
Potongan lain-lain digunakan untuk menampung potongan di luar ketiga potongan tersebut di atas, misalnya: Sewa Rumah Dinas; Pengembalian Persekot Gaji; Hutang Kelebihan Pembayaran; Pembayaran Tunggakan; dan Penerimaan Lain-lain.
2.2.8          Prosedur Penggajian
Prosedur Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan pada Lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
a. Gambar 2.1 Kerangka Prosedur Penggajian

Membuat Nota Dinas untuk Permohonan Penerbitan Surat
Permintaan Dana (SPD) Per Triwulan ke Biro Keuangan melaluiBagian anggaran (1 hari)
Membuat daftar gaji pegawai (1-3 hari)
Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat
Perintah Membayar / SPM (1 hari)

Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan SuratPerintah Mencairkan Uang (SPMU) diterbitkan oleh BiroKeuangan, Kepala SubBagianKeuangan MengajukanCek ke Kepala Dinas untuk ditandatangani gunamencairkan uang di Bank NTB (1 hari)
Melakukan Pengambilan Uang di Bank NTB dan melakukan pembayaran gaji kepada PNS di Lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB (1-3 hari)
Melakukan Proses Entry data perubahan data gaji (1-5 hari)
 















b.         Prosedur pelayanan
1)   Pembuatan Nota Dinas untuk Permohonan Penerbitan Surat Permintaan Dana(SPD) Per Triwulan ke Biro Keuangan melalui Bagian anggaran.
         
SPD adalah Surat Penyediaan Dana, yang dibuat oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rangka manajemen kas daerah. Manajemen kas adalah kemampuan daerah dalam mengatur jumlah penyediaan dana kas bagi setiap SKPD, artinya BUD harus mampu memperkirakan kemampuan keuangan Pemda dalam memenuhi kebutuhan dana SKPD. Hal ini penting, karena akan mempengaruhi jumlah dana yang dapat disediakan dalam satu kali penerbitan SPD, serta periode penerbitan SPD.
SPD digunakan untuk menyediakan dana bagi tiap-tiap SKPD dalam periode waktu tertentu. Informasi dalam SPD menunjukkan secara jelas alokasi tiap kegiatan tetapi tidak harus dibuat SPD untuk setiap kegiatan secara tersendiri.
Untuk mengakomodasi belanja atas kegiatan yang sifatnya wajib, mengikat dan harus dilaksanakan sebelum DPA-SKPD disahkan, PPKD selaku BUD membuat SPD-nya tanpa menunggu DPA disahkan. SPD digunakan sebagai dasar pengajuan SPP UP/GU/TU/LS.
SPD dibuat per SKPD per triwulan. Besaran dan rincian Belanja SPD per SKPD sesuai dengan besaran dan rincian Belanja yang direncanakan SKPD pada anggaran kas, sehingga rincian belanja dan jumlah pada SPD pertriwulan sama dengan rincian belanja dan jumlah Anggaran Kas pada triwulan tersebut.
Dalam hal dana yang tersedia pada kas daerah tidak mencukupi ataupun tidak sesuai (dibawah) rencana pada anggaran kas, BUD melalui Kuasa BUD berhak untuk mengurangi jumlah besaran pada SPD SKPD dengan menunda kegiatan yang belum mendesak.
2)   Proses Entry data perubahan data gaji akibat kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, tambah/kurang anak, perubahan tunjangan istri/suami, pensiun, mutasi dan lain-lain.

Sebelum proses entri data, Pembuat Daftar Gaji (PDG) menerima dokumen perubahan gaji bulan bersangkutan dari Sub Bagian Kepegawaian berupa SK Kenaikan Gaji Berkala, SK Kenaikan Pangkat, tambah/kurang anak, perubahan tunjangan istri/suami,pensiun, mutasi dan lain-lain. Dokumen perubahan gaji paling lambat diterima oleh PDG tanggal 10 bulan bersangkutan. Keterlambatan penyerahan dokumen perubahan gaji akan diproses pada permintaan gaji bun berikutnya. Dokumen perubahan gaji diteliti kebenaran sebelum di entri ke aplikasi gaji sesuai dengan jenis perubahan gaji.
3)   Pembuatan daftar gaji pegawai.
Setelah proses entri data selesai, Pembuat Daftar Gaji mencetak daftar gaji dan dokumen pendukung lainnya dalam rangkap 3 (tiga). Rangkap 1 dan 2 dikirim ke Kas Daerah.
4)        Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk diajukan ke Biro Keuangan melalui Bagian Kas Daerah.

Untuk membuat SPP dan SPM digunakan Aplikasi SIMDA. Aplikasi ini dikembangkan oleh Tim Aplikasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang ditujukan untuk membantu pemerintah daerah  dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Dengan aplikasi ini, Pemda dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, dimulai dari penganggaran, penatausahaan hingga akuntansi dan pelaporannya.  
Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Pengantar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. SPP diajukan dengan SPD sebagai dasar jumlah yang diminta untuk dibayarkan kepada SKPD.
Proses Penerbitan SPM adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan SPP. Sebagai tahap lanjutan, SPM juga dibedakan menjadi 4 (empat) sesuai dengan jenis SPPnya, yaitu SPM UP, GU, TU dan LS. Proses ini dimulai dengan pengujian atas SPM yang diajukan baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kebenaran pengisiannya. Untuk SPM GU, pengujian juga dilakukan atas SPJ yang diajukan oleh bendahara. Begitu juga untuk SPM TU jika sebelumnya telah pernah dilakukan.
Secara legal, penerbitan SPM adalah otoritas Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Dengan demikian, tanda tangan dokumen SPM dilakukan oleh Pengguna Anggaran yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup SKPDnya. SPM yang telah ditandatangani kemudian diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana.


5)         Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank ditunjuk setelah SPM diterima oleh BUD. SP2D adalah spesifik, artinya satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM saja.

Dalam kegiatan ini, Bendahara Pengeluaran SKPKD memiliki tugas :Mencatat SP2D pada dokumen penatausahaan yang terdiri atas : Buku pengeluaran; Buku Pembantu Simpanan; Buku Pembantu Pajak; Buku Pembantu Panjar; Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian Objek. Setelah SP2D diterbitkan oleh Biro Keuangan Kepala Sub Bagian Keuangan mengajukan Cek ke Kepala Dinas untuk ditandatangani guna mencairkan uang di Bank NTB.
6)   Melakukan Pengambilan Uang di Bank NTB dan melakukan pembayaran gaji kepada PNS di Lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provins NTBDaerah.

2.2.9          Pengertian Bagan Alir (Flowcharts)
Flowcharts dipergunakan untuk menggambarkan proses kegiatan dalam suatu organisasi. Flowcharts berupa bagan untuk keseluruhan sistem termasuk kegiatan-kegiatan manual dan aliran atau arus dokumen yang dipergunakan dalam sistem.
Penggambaran flowcharts harus menggunakan cara-cara dan ketentuanketentuan yang berlaku secara lazim dalam sistem informasi akuntansi, sehingga tidak menimbulkan kebebasan yang tidak mempunyai standar dalam menggambarkan sistem. Dalam sistem informasi akuntansi diperoleh kesepakatan dari pihak-pihak yang berkompeten untuk digunakannya standar simbol yang dipakai untuk menggambarkan bagan atau flowcharts.
Berikut ini akan disajikan simbol standar yang digunakan oleh analis sistem untuk membuat bagan alir dokumen yang menggambarkan sistem tertentu.




Bagan Alir Dokumen Sistem Penggajian
Berikut ini diuraikan sistem penggajian yang merupakan sistem pembayaran atas jasa yang diserahkan oleh karyawan yang bekerja sebagai manajer, atau kepada karyawan yang gajinya dibayarkan bulanan, tidak tergantung dari jumlah jam atau hari kerja atau jumlah produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, dalam sistem penggajian ini tidak diperlukan pencatatan waktu kerja, karena biaya tenaga kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak perlu dibebankan langsung kepada produk. Dalam sistem penggajian berikut ini, tanda terima gaji oleh karyawan dibuktikan dengan penandatangan oleh karyawan atas waktu penghasilan karyawan, sehingga setiap karyawan hanya dapat melihat gajinya masing-masing. Informasi gaji merupakan informasi pribadi, yang bersifat rahasia bagi karyawan lain. Bagan alir dokumen sistem penggajian dapat dilihat pada Gambar 2.2


Gambar 2.2 Sistem Akuntansi Penggajian





Gambar 2.2 Sistem Akuntansi Penggajian
 (Lanjutan)




Bagian Kasa
       4
       6
 
KPK
     KPK
     
   
      Daftar gaji   1
                                  2
        PDG 2
SPG

Daftar Gaji        1

        PDG          2
       SPG        2
Dimasukan Ke dalam Amplop Gaji Bersama Pemasukan Uang Gaji
 






                                3
                                                                                                         

Bukti kas keluar  1
                        3
                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                                         
      Bukti kas  1
keluar
                                                                                                                                                                                                                       

       8
       7
            Mengisi cek & memintakan tanda tangan atas cek
          Menguangkan cek ke bank & memasukkan uang ke amplop gaji
          Membayarkan gaji kpd karyawan & meminta tanda tangan atas kartu penghasilan karyawan.
         Membubuhkan cap lunas pada bukti dan dokumen pendukungya
       6
 


















Gambar 2.2 Sistem Akuntansi Penggajian (Lanjutan)


     Bagian Jurnal                                                                                                 Bagian Kartu Biaya
       3
       9
        5
         PDG      1
      Register
Cek
       BKK        2
       Daftar Gaji 1
       PDG      2
       Bukti       1
     Kas Keluar
      Kartu
     Biaya
      N
       N
       BKK       2
    PDG      1
      Bukti       1
     Memorial
Jurnal
Umum
Selesai
       5
         Membuat bukti memorial
       BKK          2
     PDG       1
        Bukti         1
   Memorial
 























Gambar 2.2 Sistem Akuntansi Penggajian
(Lanjutan)







Tabel 2.1
Simbol Bagan Alir Dokumen
Simbol
Nama
Keterangan


Dokumen
Digunakan untuk semua jenis dokumen. yang merupakan formulir untuk merekam transaksi


Dokumen rangkap
Menggambarkan dokumen asli dan tembusannya
13
A


Berbagai dokumen
Menggambarkan berbagai jenis dokumen yang digabungkan bcrsama dalam satu paket


Catatan
Menggambarkan caiatan akuntansi yang digunakan untuk mencatat data vang direkam sebelumnya di dalam dokumen


Penghubung pada halaman yang sama
Menggambarkan alir dokumen dibuat mengalir dari atas ke bawah dan dari kiri kekanan. Simbol penghubung yang memungkinkan aliran dokumen berhenti di suatu lokasi pada halaman tertentu dan kembali berjalan pada halaman yang sama.


Penghubung pada halaman yang berbeda
Untuk menggambarkan bagan alir dokumen suatu sistem diperlukan lebih dari satu halaman.


Kegiatan manual
Untuk menggambarkan kegiatan manual seperti : menerima order, mengisi formulir,membandingkan dll


Keterangan/komentar
Untuk menambahkan komentar agar pesan yang disampaikan lebih jelas






 



Arsip sementara



Menunjukkan tempat penyimpanan dokumen


Arsip permanen
Menunjukkan tempat penyimpanan dokumen secara permanen yang tidak akan diproses lagi


On-line computer process



Menggambarkan pengolahan komputer secara on-line


Keying, Typing
Menggambarkan pemasukan data ke dalam komputer melalui on-line terminal


Pita magnetic
Menggambarkan arsip komputer yang berbentuk pita magnetik


On-line storage



Menggambarkan arsip komputer yang berbentuk on-line (di dalam memori komputer)
Ya
Tidak


Keputusan



Menggambarkan keputusan yang harus dibuat dalam proses pengolahan data. Keputusan yang dibuat ditulis dalam simbol |


Garis alir



Menggambarkan arah proses pengolahan data


Persimpangan garis alir



Jika dua garis alir bersimpangan, untuk menunjukkan arah masing-masing garis, salah satu garis dibuat melengkung


Pertemuan garis alir



Digunakan jika dua garis alir bertemu dan salah satu garis mengikuti garis lainnya


Mulai/berakhir
Menggambarkan awal dan akhir suatu sistem akuntansi
Dari pemasok


Masuk ke sistem



Menggambarkan kegiatan diluar sistem masuk ke dalam alir sistem
Ke sistem penjualan


Keluar ke sistem lain
Menggambarkan kegiatan (di luar sistem) keluar dari sistem




Sumber : Mulyadi. 1993 Sistem Akuntansi. Edisi 3. h. 60-63




BAB 3
METODE PENELLITIAN

3.1       Jenis Deskriptif
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis serta teknik pemecahan masalah, yaitu mengumpulkan dan menggambarkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah - masalah yang diteliti pada saat berlangsungnya penelitian, dan digunakan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki menggambarkan atau melukiskan berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.

3.2       Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah sebagai berikut :
1.         Penelitian Kepustakaan
Suatu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari buku – buku, literatur, catatan – catatan yang berkaitan dengan permasalahan guna memperoleh sejumlah data dan informasi yang akan menunjang terhadap pembahasan permasalahan.
2.         Penelitian Lapangan
Penelitian lapangan dilakukan dengan cara Observasi yaitu  teknik pengumpulan data dengan cara mengadakan pengamatan kepada obyek penelitian, namun tidak turut serta dalam proses kerja yang dilaksanakan di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat.

3.3       Jenis dan Sumber Data
1.         Jenis Data
Jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang dijelaskan sebagai berikut:
a.       Data primer, data yang diperoleh langsung dari organisasi meliputi observasi dan wawancara langsung terhadap pihak manajemen dan pegawai organisasi di lokasi penelitian.
b.      Data sekunder, data yang diperoleh dari hasil olahan yang sudah ada di lokasi penelitian berupa dokumen-dokumen dan prosedur.
Jenis data yang dikumpulkan untuk mendukung penelitian ini adalah:
-     Komposisi jumlah pegawai negeri sipil
-     Jumlah pejabat struktural
-     Jumlah pejabat fungsional
-     Jumlah keluarga yang ditanggung oleh seluruh PNS
-     Rincian dan realisasi pembayaran gaji PNS pada bulan Desember 2013
2.         Sumber Data
Data diperoleh dari Sub Bagian Umum & Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan.

3.4       Identifikasi dan Definisi Operasional Variabel
Sesuai dengan judul yaitu Analisa Sistem dan Prosedur Penggajian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi  Nusa Tenggara Barat , maka terdapat variabel yang menjadi dimensi pengukuran dalam penelitian ini, yaitu:
1.      Analisa Sistem

Analisa sistem adalah nilai informasi yang utuh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan, sehingga dapat diusulkan perbaikan-perbaikannya” (Jogiyanto, H.M., 2001).
2.      Prosedur penggajian  
Prosedur penggajian melibatkan fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Fungsi akuntansi membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji. Fungsi keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke bank dan memasukan uang ke amplop gaji. Jika jumlah pegawaiorganisasi banyak. Pembagian amplop dan upah dapat dilakukan dengan membagikan cek gaji kepada pegawai.  (Mulyadi, 2001, 385).
Untuk mendistribusikan gaji, pertama dilakukan penyusunan daftar gaji. Daftar gaji yang berfungsi sebagai jurnal gaji disusun dengan tiga metode yang terdiri dari:
A. Metode tangan (pen and ink)
Langkah-langkah untuk menyusun daftar gaji dapat dipisahkan menjadi dua bagian yaitu
1.      Langkah persiapan.
Bagian gaji dan upah menerima catatan waktu hadir dan waktu kerja. Kemudian catatan waktu hadir digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar gaji.
2.      Langkah penyusunan. 
Bagian gaji mencatat nama pegawai dan jam kerja (biasa dan lembur) dalam daftar gaji. Sumber datanya adalah catatan waktu hadir. Kemudian mencatat tarif gaji dari daftar tarif dan mengalikannya dengan lama kerja.
B. Metode tanpa buku pembantu (ledgerless) 
Dengan cara ini data gaji langsung dapat dicatat kedalam cek gaji dan laporan gaji pegawai. Sedangkan formulir-formulir lain diletakkan di bawah cek gaji, diberi karbon, sehingga data dalam cek gaji akan tembus ke formulir lainnya. Agar tembusan yang dibuat itu sesuai dengan yang diinginkan maka bentuk formulir-formulirnya dibuat sedemikian rupa sehingga sekali menulis dapat diperoleh beberapa formulir. (Zaki Baridwan, 2001, 152).

3.      Penggajian
Mulyadi dalam bukunya Sistem Akuntansi mendefinisikan gaji (salary) sebagai pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh pegawai yang mempunyai jenjang jabatan dan dibayarkan secara perbulan.





A. Fungsi Penggajian
Menurut Komaruddin (1995) fungsi gaji bukan hanya membantu pegawai personalia dalam menentukan gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain, yaitu (p. 164) :
1. Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi
2. Untuk mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi
3. Untuk memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang

3.5       Prosedur Analisis Data
Dalam penelitian kualitatif, analisis data dilakukan sejak awal penelitiandan selama proses penelitian dilaksanakan. Data diperoleh, kemudian dikumpulkan untuk diolah secara sistematis. Dimulai dari wawancara, observasi, mengedit, mengklasifikasi mereduksi, selanjutnya aktivitas penyajian data serta menyimpulkan data. Teknis analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif( Miles dan Huberman 1984 ; 15-21 ).
















BAB 4
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

4.1       Sejarah Tentang Objek
Sebagaimana diketahui bahwa pada zaman pendudukan Jepang urusan pertanian ditangani oleh Gunseikanbu Sangyobu. Setelah Proklamasi Kemerdekaan/Kabinet Presidentil pada tanggal 2 September 1945 urusan pertanian diserahkan kepada Kementrian Kemakmuran, dimana di dalamnya terdapat Koordinator Pertanian yang membawahi urusan pertanian rakyat, pendidikan, perikanan, kehewanan, perkebunan, kehutanan dan penyelidikan pertanian yang pada saat itu koordinatornya dipegang oleh Bpk. Ir. Kaslan A. Tahir.
 Pada awal kemerdekaan,  daerah ini  bernaung dibawah  Propinsi Sunda Kecil dengan ibu kotanya Singaraja.  Gubernur pada saat itu adalah Mr. I Gusti Ketut Puja.  Pemerintah membentuk Jawatan Pertanian Rakyat, dengan wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Kepala Jawatan untuk wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa adalah Bpk. Wiyono (1947-1949
Perkembangan selanjutnya yang disebut dengan zaman liberal (1945-1959) masih banyak dijumpai adanya daerah-daerah miskin/tertinggal. Persoalan pangan masih mendominasi masyarakat pedesaan.
            Perkembangan selanjutnya, Pemerintah mencanangkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang pada intinya diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menuju tercapainya swasembada pangan dan distribusi pendapatan nasional yang adil dan merata.
Pada tahun 1947 Jawatan Pertanian Rakyat yang dipimpin oleh Bpk. Suwarjo sebagai Kepala Pusat Jawatan Pertanian Rakyat mengemukakan gagasan pembentukan Balai Pendidikan Masyarakat Desa  (BPMD).




Propinsi Nusa Tenggara Barat yang terbentuk berdasarkan UU. No. 64 Tahun 1958 tanggal 14 Agustus 1958. Seiring dengan pembentukan daerah Nusa Tenggara Barat di atas, Jawatan Pertanian Rakyat yang ada diubah namanya menjadi Dinas Pertanian Rakyat. Di NTB kewenangan penanganan bidang Pertanian dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Jln. Pejanggik No. 10 Mataram.
Pada tahun 1974 Dinas Pertanian Rakyat diubah namanya menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan tahun 2000 berubah menjadi Dinas Pertanian. Sejak 2008 Dinas Pertanian namanya berubah menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Mulai tahun 2013 - Sekarang. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat dijabat oleh Ir. H .Husni Fahri, MM.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) masing-masing Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) di Peninjauan Narmada, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSB-TPH) di Peninjauan Narmada, dan Balai Benih Induk Padi Palawija dan Hortikultura (BBI-PPH) di Sedau. Secara keseluruhan jumlah pegawai di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB sebanyak 286 orang pada bulan Januari 2014.









4.2       Pembahasan

4.2.1          Sistem dan Prosedur Penggajian
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan dari tanggal  pada 1-12 November 2013 terhadap prosedur penggajian di Dinas Pertanian Tanaman dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat diperoleh informasi dan temuan sebagai berikut:
1.         Pembuatan Nota Dinas untuk permohonan penerbitan Surat Permintaan Dana (SPD) diajukan secara per triwulan. Untuk permohonan SPD triwulan ke empat ( Oktober – Desember 2013) telah diajukan pada tanggal 13 September 2013 sejumlah Rp4.816.961.879 . Dana tersebut untuk membiayai Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Khusus untuk gaji dan tunjangan sejumlah Rp3.265.634.979.Secara prosedural kegiatan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.         Proses Entri data perubahan data gaji dilakukan oleh Pembuat Daftar Gaji setelah menerima dan meneliti dengan seksama dokumen perubahan gaji yang diterima dari Sub Bagian Kepegawaian. Penyerahan dokumen perubahan gaji diterima oleh PDG paling lambat tanggal 10 bulan yang bersangkutan, untuk dokumen yang terlambat diserahkan akan diproses pada gaji bulan berikutnya.
Untuk mengolah data gaji digunakan aplikasi Excel 2003, dengan format yang disesuaikan dengan format gaji standar.
Berdasarkan pengamatan terhadap dokumen perubahan gaji untuk bulan Desember 2013 meliputi perubahan data terhadap PNS yang naik gaji berkala sebanyak 3 orang ( 2 orang terhitung mulai Desember 2013 dan 1 orang  terhitung mulai Januari 2013); naik pangkat 1 orang terhitung mulai Oktober 2013 (SK kenaikan pangkat terlambat dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan NTB); tambah anak 1 orang terhitung mulai Desember 2013; PNS yang mutasi / naik jabatan 4 orang terhitung mulai Desember 2013.




3.         Pembuatan / Pencetakan Daftar Gaji
Setelah pemutakhiran data gaji, Pembuat Daftar Gaji mencetak daftar gaji dalam rangkap 3 (tiga). Rangkap 1 dan 2 dikirim ke Kas Daerah dan rangkap 3 sebagai arsip. Pengiriman daftar gaji dan dokumen pendukungnya ke Kas Daerah paling lambat tanggal 14 sebelum gaji bulan yang bersangkutan.
Pengamatan terhadap dokumen/ daftar gaji induk memperoleh informasi sebagai berikut:
a.   Komposisi PNS dan CPNS
Jumlah PNS di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan pada bulan Desember 2013 sebanyak 270 orang. Berdasarkan Pangkat diuraikan sebagai berikut:
-     Golongan IV               :           18                    orang
-     Golongan III               :           141      orang
-     Golongan II                :           93                   orang
-     Golongan I                  :           18                    orang
b.   Jumlah tanggungan keluarga (suami/istri dan anak)
-     Suami/Istri yang ditanggung   :           213      orang
-     Anak yang ditanggung                       :           364      orang
c.         Jumlah Pejabat Struktural      
Jumlah Pejabat Struktural di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 32 orang, dengan rincian sebagai berikut:
-     Pejabat Eselon II                                             :           1          orang
-     Pejabat Eselon III                                           :           8          orang
-     Pejabat Eselon IV                                           :           23        orang
d.   Jumlah Pejabat Fungsional           
Jumlah Pejabat Fungsional yang di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebanyak 24 orang , terdiri atas :
-     Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) :           13
-     Pengawas Benih Tanaman (PBT)                                                                               :           11


e.   Rincian dan Realisasi Pembayaran Gaji bulan Desember 2013
Berdasarkan Komponen Gaji, Rincian dan Realisasi Pembayaran Gaji PNS lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Bulan Desember 2013 diuraikan sebagai berikut :
Penghasilan
-     Gaji Pokok                                    :     Rp.       726.068.900
-     Tunjangan Keluarga                            Rp.         76.521.308              
-     Tunjangan  Jabatan Struktural      :     Rp.         25.750.000
-     Tunjangan Jabatan Fungsional      :     Rp.         17.340.000
-     Tunjangan Umum                         :     Rp.         38.775.000  
-     Tunjangan PPh 21                         :     Rp.         10.945.523
-     Tunjangan Beras                           :     Rp.         57.172.500
-     Pembulatan                                   :     Rp.                12.918
Jumlah Penghasilan Kotor                  :     Rp.       952.586.149  
Potongan-potongan
-     Iuran Wajib Pegawai                     :     Rp.         80.258.926
-     PPh 21                                           :     Rp.         10.945.523
-     Taperum                                        :     Rp.           1.686.000
Jumlah Potongan                                :      Rp.         92.890.449
Jumlah yang dibayarkan                                  :    Rp.        859.695.700 
Secara prosedural kegiatan pembuatan dan pencetakan daftar  gaji sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








4.   Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)
Untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji digunakan aplikasi khusus yaitu aplikasi SIMDA, terpisah dengan aplikasi yang digunakan untuk memproses daftar gaji. Hal ini memerlukan kerjasama antara pembuat daftar gaji dan operator SIMDA. Untuk membuat SPP dan SPM Gaji, Pembuat Daftar Gaji menyerahkan rincian permintaan gaji untuk dientri pada aplikasi SIMDA.
Secara prosedural, penanganan kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bendahara Pengeluaran
PPK SKPD
Pengguna Anggaran
































SPD
Pembuatan
SPP LS
SPD
SPP LS dan Dokumen lain
SPP LS dan Dokumen lain
Register SPP GU
        Dokumen SPP LS Terdiri atas:
1. Surat Pengantar SPP-LS Gaji
2.      Ringkasan SPP-LS Gaji
3.      Rincian SPP-LS Gaji
4. Lampiran SPP-LS Gaji

        Lampiran Dokumen SPP LS  Gaji:
1. Pembayaran Gaji Induk
2. Gaji Susulan
3. Kekurangan Gaji
4. Gaji Terusan
5. ….

 










































SPP LS dan Dokumen lain
SPD
DPA
SKPD
Penelitian
SPP LS
DPA
SKPD
SPD

Lengkap
Pembuatan
SPM
Pembuat surat penolakan SPM
Surat Penolakan Penerbitan SPM
Surat Penolakan Penerbitan SPM
Ya
Tidak
Register Surat Penolakan Penerbitan SPM
Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP Diterima
 

























Register SPM LS Gaji
Rancangan SPM
SPP LS dan Dokumen lain
Rancangan SPM
SPD
SPD
12
SPP LS dan Dokumen lain
Surat Penolakan Penerbitan SPM
Dokumen SPP LS dan Dokumen lain
Surat Penolakan Penerbitan SPM
Otorisasi
Rancangan SPM
Otorisasi
SPM

Penerbitan SP2D Gaji
Penolakan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP Diterima












































Uraian Flowchart Penggajian

Uraian
Bendahara
Pengeluaran
PPK
SKPD
Pengguna anggaran
1.     
2.    1. Pengguna Anggaran menyerahkan SPD kepada Bendahara dan PPK-SKPD.
3.     
2. Berdasarkan SPD,
Bendahara membuat SPP-Gaji beserta dokumen lainnya, yang terdiri dari:
- Surat Pengantar SPP-LS Gaji
- Ringkasan SPP-LS Gaji
- Rincian SPP-LS Gaji
- Lampiran yang terdiri dari:
- Pembayaran Gaji Induk
- Gaji Susulan
- Kekurangan Gaji
- Gaji Terusan
- Dll

3. Bendahara menyerahkan SPP-LS Gaji beserta
dokumen lain kepada PPK-SKPD.

4. PPK-SKPD meneliti kelengkapan SPP-LS Gaji berdasar SPD dan DPA-SKPD.

5. Apabila SPP-LS Gaji dinyatakan lengkap maka PPKSKPD
membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 hari
kerja sejak SPP diterima.

6. PPK-SKPD menyerahkan SPM kepada Pengguna
Anggaran untuk diotorisasi.

7. Jika SPP-LS Gaji dinyatakan tidak lengkap, PPK
SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan SPM.
Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak
SPP-LS Gaji diterima.

8.Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian
diberikan PPK-SKPD kepada Pengguna
Anggaran untuk diotorisasi.

9. Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan
kepada Bendahara agar Bendahara melakukan
penyempurnaan SPP-LS Gaji.






         Surat Penolakan
         Penerbitan SPM


SPD
SPP-LS Gaji dan dokumen lain
 SPP-LS dan dokumen lain




SPD
         SPP-LS gaji dan dokumen lain
DPA
 




















Tdk Lengkap
      Penelitian
      SPP-LS Gaji
 






              Lengkap
  Rancangan
    SPM
 





        2 Hari kerja
   Sejak SPP                    diterima

  SPP-LS dan dokumen lain
 Surat Penolakan
Penerbitan
 SPM
 









1 Hari kerja
Sejak SPP
Diterima
 Surat Penolakan
Penerbitan SPM

SPM
             SPP-LS dan dokumen lain

SPD
BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1       Kesimpulan
Dari hasil penelitian terhadap prosedur penggajian PNS di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disimpulkan bahwa sistem dan prosedur penggajian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya masalah-masalah keterlambatan pembayaran kenaikan gaji berkala bukan merupakan kesalahan petugas administrasi keuangan tetapi merupakan kesalahan PNS yang bersangkutan karena lalai untuk melengkapi dokumen kepegawaiannya. Demikian juga terhadap keterlambatan penyesuaian gaji terhadap kenaikan pangkat, terjadi akibat keterlambatan SK Kenaikan Pangkat dari Badan Kepegawaian Daerah
5.2                   Saran
Terhadap hasil penelitian ini disaranakan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat meminimalisasi penyebab terjadinya keterlambatan pemutakhiran data perubahan gaji pegawai, baik menyangkut penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala, SK Kenaikan Pangkat, maupun dokumen lainnya. Terhadap pegawai yang bersangkutan agar secara pro aktif  memonitor sendiri kapan harus naik gaji berkala atau naik pangkat, dan memberitahukannya kepada petugas yang menangani bidang tersebut. Dengan demikian diharapkan tidak ada pegawai yang tertunda pemutakhiran gajinya.














DAFTAR PUSTAKA

Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Hortikultura Provinsi NTB : Diperta.ntbprov.go.id/
Baridwan, Z., 2001, Sistem Akuntansi Penyusunan Prosedur dan Metode, Cetakan Kelima, Edisi Ke-5, Penerbit BPFE, Yogyakarta.
Mulyadi, 2001, Sistem Akuntansi, Edisi Ke-5, Penerbit Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta.
Zulaikha Siti,2004, Analisa Sistem dan Prosedur Penggajian PNS di Pemerintah Kota Surakarta. UNS (Universitas Sebelas Maret)
Idham Maulana - Nim. 0538001, (2011) Mekanisme Penggajian Pegawai Negeri Sipil (Pns) Di Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2009-2010 Ditinjau Dari Hukum Islam. Skripsi Thesis, Uin Sunankalijaga Yogyakarta.
Fani Daraningrum Program Studi Akuntansi Komputer, Program Diii Bisnis Dan Kewirausahaan, Universitas Gunadarma, 2013
Peraturan Menteri Keuangan RI No.92/PMK.05/2013
PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 “Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”
Widjajanto,N.2001.”Sistem Informasi Akuntansi’’,Jakarta; Erlangga.
Hall, James A, 2001. Sistem Informasi Akuntansi, Edisi Pertama, Buku Satu, PT.Salemba Empat, Jakarta.
Ruky, Achmad S, 2001. Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Wilkinson, Joseph W, 1995. Sistem Akuntansi dan Informasi, Edisi Ketiga, Jilid Kedua, Terjemahan Agus Maulana, Cetakan Pertama, PT Binarupa, Jakarta.Jurusan Akuntansi.
Azhar Susanto (2004, p24), Sistem Informasi Akuntansi.