BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 1.1 Latar Belakang
Era reformasi dan dampak persaingan globalisasi mendorong percepatan
perubahan perbaikan kinerja aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah dituntut
bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi
birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintah dan pembangunan. Pemerintah
setiap tahun meningkatkan anggaran gaji pegawai dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme
Pegawai Negri Sipil agar dapat menjalankan tugas pelayanan yang lebih responsif,
tepat waktu dan berkualitas. Hal ini dilakukan untuk perbaikan kualitas hidup
dan terciptanya sistem kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang dapat mendorong
motivasi kerja.
Pembayaran gaji merupakan faktor pendukung utama dalam peningkatan
motivasi kerja pegawai, karena dengan adanya pemberian gaji yang sesuai
ketentuan, dibayarkan tepat waktu dan dalam jumlah yang benar sesuai dengan
ketentuan, maka semangat kerja pegawai akan meningkat karena adanya kepercayaan
bahwa hak – hak pegawai terpenuhi, sehingga mereka merasa tenang dan dapat
berkonsentrasi untuk bekerja sebaik mungkin.
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa masalah penggajian Pegawai Negri merupakan hal yang sangat sensitif dan mempunyai
dampak politis yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintah. Oleh karena
itu masalah penggajian memerlukan penanganan yang baik, tertib, dan teratur
pada setiap bagian yang terkait, baik dalam bagian kepegawaian sebagai sumber
data maupun bagian keuangan di lingkungan kerja yang bersangkutan.
Kesalahan dalam melakukan pembayaran gaji pegawai dapat berakibat
tuntutan ganti rugi atau perdata oleh pihak – pihak yang dirugikan dalam
keadaan tersebut perlu diadakan suatu penanganan yang dapat dijadikan kontrol
bagi sistem penggajian pegawai. Salah satunya yaitu dengan dilakukannya
pengendalian intern yang baik, sehingga kemungkinan – kemungkinan buruk yang
bisa terjadi seperti terjadinya kesalahan dapat diminimalkan.
Proses pembayaran gaji pada SKPD Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi NTB pada dasarnya sudah menerapkan sistem penggajian yang
benar dan keterpaduan dari berbagai fungsi yang terkait, sehingga diharapkan
dapat mengatasi adanya resiko kekeliruan dalam pembayaran gaji. Memperhatikan
hal-hal tersebut di atas maka penyusun
memilih judul “Analisa Sistem dan Prosedur Penggajian PNS pada Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat”.
Masalah ini dianggap sangat menarik bagi penyusun untuk mengetahui bagaimana
prosedur penggajian tersebut, sehingga dapat diketahui prosedur dan urutan
kegiatan kerjanya.
1.2 Rumusan
Masalah
Perumusan masalah dalam penelitian ini dimaksudkan untuk
menjadi pedoman bagi penulis untuk melakukan penelitiann secara tepat. Maka
penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
sistem dan prosedur penggajian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Teggara Barat sehingga gaji setiap PNS
dapat dibayarkan tepat waktu?
1.3 Tujuan dan
Manfaat
1. Tujuan
Penelitian
a. Untuk
mengetahui sistem dan prosedur penggajian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Teggara Barat.
2. Manfaat Penelitian
Adapun kegunaan
pengamatan dalam Tugas Akhir, antara Lain:
1) Bagi
Perusahaan
Penelitian
ini akan memberikan suatu gambaran yang jelas akan pentingnya analisa Sistem dan prosedur penggajian,
sehingga perusahaan dapat melakukan evaluasi diri dan mengambil tindakan yang
perlu untuk memperbaiki sistem penggajiannya
yang ada saat ini.
2)
Bagi peneliti.
Sebagai sarana
menerapkan ilmu dan menempuh tugas akhir dari mata kuliah yang telah diperoleh
selama perkuliahanyaitu Sistem Informasi Akuntansi terutama dalam hal
mengembangkan sistem penggajian terhadap Pegawai Negeri Sipil pada Instansi
Pemeritah.
3) Bagi Pembaca
Penelitian
ini diharapkan memberikan informasi tambahan yang berguna bagi pembaca dan
dapat memberikan tambahan pemikiran bagi pihak – pihak yang mempunyai
permasalahan yang sama atau ingin mengadakan penelitian lebih lanjut.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Telaah
Penelitian Terdahulu
1. Penelitian tentang analisis sistem dan
prosedur penggajian PNS telah dilakukan oleh Siti Zulaikha dengan hasil penelitian bahwa pelaksanaan penggajian PNS di
Pemerintah Kota Surakarta sudah sesuai dengan UU No.32 tahun 2004. Sedangkan
hambatan-hambatan yang timbul dalam penggajian PNS tersebut berupa penyelesaian
pembayaran gaji yang terlambat, sering terjadinya pergantian bendahara yang
mengakibatkan kesalahpahaman mengenai aturan gaji. Tindakan yang dilakukan
untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan cara diadakan konsultasi antara
pihak-pihak yang terkait di dalamnya, pembinaan-pembinaan, dan pengawasan secara rutin dari Aparat
Pengawas Fungsional setempat.
Peneliti terdahulu melakukan penelitian atas dasar ingin
mengetahui bagaimanakah
pelaksanaan penggajian PNS, hambatan-hambatan apa saja yang timbul, dan
bagaimana cara mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penggajian PNS
di Pemerintah Kota Surakarta.
Untuk meneliti
permasalahan tersebut, penelitian
dilakukan secara diskriptif sedang sumber data yang diperlukan berupa sumber
data primer dan sekunder. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan maka
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan yang meliputi
observasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Kemudian teknik analisa data
yang digunakan adalah teknik analisa data kualitatif dengan model interaktif.
2. Penelitian mengenai Analisa Sistem dan
Prosedur Penggajian PNS pernah dilakukan oleh Fany Daraningrum. Laporan
kerja praktek ini membahas tentang sistem penggajian yang digunakan oleh
Departemen Perhubungan dalam bidang perkeretaapian. Tujuan dibuatnya LKP ini
adalah untuk mengetahui bagaimana sistem penggajian pada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Melihat pada bagian-bagian
yang terkait, dokumen yang digunakan, aplikasi yang digunakan dalam perhitungan
gaji, serta prosedur-prosedur yang dilakukan dalam proses penggajian perusahaan
apakah sudah berjalan dengan baik dan tepat. Metode pengumpulan yang digunakan
penulis adalah metode penelitian lapangan yaitu mengumpulkan data dengan
melakukan beberapa pertanyaan dengan pembimbing dan karyawan yang berada di
lingkungan tempat kerja praktek, metode studi kepustakaan yaitu mempelajari
buku-buku referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas di dalam penelitian
dan metode dokumentasi yaitu melakukan analisis terhadap catatan dan dokumen
yang dimiliki oleh tempat kerja praktek. Dari hasil kerja praktek ini dapat
disimpulkan bahwa sistem penggajian di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub merupakan sistem gaji tetap dan
perhitungannya menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat 2011.
3. Penelitian mengenai Analisa Sistem dan
Prosedur Penggajian dilakukan oleh Idham Maulana di kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan field
research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh
dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa
studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan yang meliputi observasi
secara langsung dan wawancara. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan
dokumen dan literatur yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian adalah
penelitian kuantitatif dengan menggunakan pendekatan normative yang berdasarkan
Al-Qur'an dan Hadis. Dalam menganalisa, peneliti menggunakan konsep hukum non
doctrinal yang pada dasarnya menemukan hukum untuk suatu perkara in concreto
yang bertujuan untuk menguji apakah teori penggajian dalam Islam dapat atau
tidak dipakai untuk memecahkan suatu masalah hukum tertentu.
Adapun kesimpulan yang dapat diambil
setelah penelitian adalah bahwa UIN Sunan Kalijaga menerapkan mekanisme penggajian yang didasarkan
pada Peraturan Pemerintah, yang adil dan manusiawi. Namun, dalam persamaan
gaji, UIN Sunan Kalijaga
belum memperhatikan hal-hal yang seharusnya dapat dijadikan pertimbangan dalam
permbedaan nominal gaji seperti perbedaan gaji yang disebabkan karena perbedaan
keahlian, besar kecilnya tanggung jawab dan resiko kerja, kedisiplinan dan etos
kerja para PNSnya. Sehingga, pada tahun selanjutnya hal-hal tersebut dapat
dijadikan bahan pertimbangan untuk pembedaan nominal gaji para PNS.
2.2 Landasan Teori
2.2.1 Pengertian Sistem
Menurut Azhar Susanto (2004,
p24), dalam buku yang berjudul Sistem Informasi Akuntansi
menjelaskan bahwa: “Sistem adalah
kumpulan/group dari sub sistem/bagian/komponen
apapun baik fisik
ataupun non fisik
yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerja sama secara harmonis untuk
mencapai satu
tujuan tertentu”. Sedangkan
Menurut Jogiyanto Hartono(2005, p2), dalam buku yang berjudul Analisis dan Desain Sistem Informasi menjelaskan
bahwa: “Sistem adalah sekumpulan dari
elemen–elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.
2.2.2 Pengertian Analisa Sistem
Analisa sistem adalah nilai
informasi yang utuh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk
mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan,
hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan, sehingga dapat diusulkan
perbaikan-perbaikannya” (Jogiyanto,
H.M., 2001).
2.2.3 Pengertian
Prosedur
Menurut Muhammad Ali (2000 : 325) “Prosedur adalah tata
cara kerja atau cara menjalankan suatu pekerjaan”. Menurut Amin Widjaja (1995 : 83) “Prosedur adalah
sekumpulan bagian yang saling berkaitan misalnya : orang, jaringan gudang yang
harus dilayani dengan cara yang tertentu oleh sejumlah pabrik dan pada
gilirannya akan mengirimkan pelanggan menurut proses tertentu”
Sedangkan menurut Kamaruddin (1992 : 836 – 837) “Prosedur
pada dasarnya adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan
satu sama lainnya dan prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan
memudahkan kegiatan utama dari suatu organisasi”.
Sedangkan pengertian prosedur menurut Ismail masya (1994
: 74) mengatakan bahwa “Prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling
berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu
untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang”.
Berdasarkan pendapat beberapa ahli di atas maka dapat
disimpulkan yang dimaksud dengan prosedur adalah suatu tata cara kerja atau
kegiatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola
kerja yang tetap yang telah ditentukan.
2.2.4 Pengertian Gaji
Yang
dimaksud dengan gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Sesuai UU No. 8 Thn.
1974, setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan
pekerjaan dan tanggung jawabnya. Besarnya
gaji ditentukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara, selain itu diperhatikan pula keadaan
tempat di mana pegawai itu bekerja.
Gaji pegawai negeri sipil yang diterima oleh calon
pegawai/pegawai negerisipil yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang
dengan surat keputusanberupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,
tunjangan pangan dantunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2.5 Penghasilan
Gaji Pokok
Merupakan
landasan dasar dalam menghitung besarnya gaji seorang pegawai negeri sipil (termasuk Calon Pegawai
Negeri Sipil). Hal ini disebabkan sebagian komponen
perhitungan gaji seperti tunjangan istri dan tunjangan anak dihitung atas dasar persentase tertentu atau
terkait dengan gaji pokok.
a. Kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang
diangkat dalam suatu pangkat diberikan
gaji pokok berdasarkan golongan/ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu (PP Nomor 7 Tahun 1977 tanggal 1 Maret
1977 terakhir diatur dengan PP Nomor 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013).
b. Besaran gaji pokok PNS ditentukan oleh
pangkat, golongan/ruang dan masa kerja
yang dimiliki pegawai bersangkutan.
c. Gaji pokok Calon PNS sebesar 80 % dari gaji
pokok yang ditetapkan bagi PNS sesuai
pangkat dan golongan/ruang yang ditetapkan.
2.2.6 Unsur-unsur
gaji pegawai negeri
Unsur-unsur gaji Pegawai Negeri Sipil meliputi :
a. Tunjangan PNS
Tunjangan PNS merupakan pendapatan sah yang diterima seorang PNS sesuai jabatan dan status.
Jenis Tunjangan PNS :
1) Tunjangan
Keluarga (istri/suami dan anak)
Kepada
PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 % dari
gaji pokok, sedang anak 2 %.Tunjangan
keluarga diberikan bagi calon pegawai/pegawai negeri sipil
yangberisteri/bersuami atau mempunyai anak dan/anak angkat, diberikan
tunjangankeluarga dengan persentase tertentu serta tunjangan pangan
(beras)dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.Kepada PNS yang
beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10 % dari gaji
pokok dan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS,maka tunjangan ini
hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokokyang lebih tinggi.
Kepada PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang
berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak
mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan
tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.Tunjangan Anak
dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahunapabila anak tersebut
masih sekolah/kuliah/kursus.Tunjangan anak diberikan
sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk
1 (satu) orang anak angkat . (PP Nomor 12 Tahun 1967). PP Nomor 7 Tahun 1977 tanggal 1 Maret
1977 terakhir diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1992 tanggal 17 September
1992) Peraturan mengenai Tunjangan anak tersebut terakhir dirubah dengan (Kepres
Nomor 16 Tahun 1994 tanggal 22 Maret 1994 pasal 53 ayat 1 dan 2)
tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang anak. Dalam hal PNS pada tanggal 1 Maret 1994
telah memperoleh tunjangan lebih dari 2 orang anak, kepadanya tetap diberikan
tunjangan anak menurut keadaan pada tanggal tersebut.
Apabila
setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berubah
karena dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat diganti,
kecuali jumlah tunjangan anak menjadi kurang dari dua anak. Tunjangan anak dibayarkan sejak SPP dan
dokumen pendukungnya diterima KPKN (tidak berlaku surut) (Surat Edaran DJA
tanggal 28-10-1969 Nomor 210/SE/1969).
Pegawai
bujangan yang mengangkat anak tidak berhak memperoleh tunjangan anak (Surat
Edaran DJA tanggal 18-4-1973 Nomor DS-314-11-14).
Dalam
rangka pembayaran Tunjangan Keluarga ini berdasarkan Surat Edaran DJA
tanggal 18-2-1980 Nomor SE-2.42/DJA/VII.1/11/1980 setiap permulaan tahun takwim
semua pegawai negeri termasuk calon pegawai baik yang telah berkeluarga maupun
yang masih bujangan harus membuat surat keterangan untuk mendapatkan Tunjangan
Keluarga. Keterlambatan atau tidak menyampaikan surat keterangan untuk
mendapatkan Tunjangan Keluarga akan mengakibatkan diberhentikannya pembayaran
Tunjangan Keluarga.
2) Tunjangan Jabatan
Tunjangan
jabatan merupakan tunjangan bagi PNS yang diangkat dalamjabatan struktural maupun
fungsional, dimana semua jabatan serta besarnya tunjangan
jabatan tersebut diatur dengan keputusan presiden.
a) Tunjangan Jabatan Struktural
adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada
PNS yang menjabat jabatan struktural pada satuan organisasi negara(jabatan yang
secara tegas dalam struktur organisasi). Besaran Tunjangan Jabatan Struktural terakhir diatur
dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 Tanggal
19 Juni 2007.Tata cara Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural
diatur dalam PP Nomor 100
Tahun 2000,terakhir diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.Jabatan struktural
hanya dapat di duduki oleh:
(1)
Pegawai Negeri Sipil
(2)
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Anggota Kepolisian Negara yang telah beralih status menjadi PNS, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Pembayaran Tunjangan
Jabatan Struktural dihentikan terhitung mulai tanggal bulan berikutnya PNS yang
bersangkutan:
Diberhentikan dari
jabatan struktural;
(1) Meninggal
dunia;
(2) Diberhentikan
sebagai PNS;
(3)
Diberhentikan sementara;
(4)
Menjalani cuti di luar tanggungan Negara
atau cuti besar;
(5)
Diangkat dalam jabatan fungsional;
(6)
Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum yang tetap;
(7) Menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Tata
cara Permintaan, pemberian dan penghentian tunjangan jabatan struktural diatur dalam Perka BKN Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 6
September 2007.
b) Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan
Jabatan Fungsional adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada
PNS yang ditugaskan di bidang tertentu menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku
(Jabatan yang tidak secara tegas tercantum dalam struktur
organisasi, tetapi ditinjau dari sudut fungsinya jabatan itu harus ada untuk memungkinkan organisasi itu
menjalankan tugas pokoknya). Tunjangan Jabatan Fungsional
diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2013. Sedangkan petunjuk pelaksanaan pembayarannya
diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor 18/PB/2013 tanggal 20 Mei
2013
c) Tunjangan Umum
Tunjangan
Umum adalah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan kepada PNS, Anggota Kepolisian, Anggota TNI yang
tidak menerima tunjangan jabatan struktural,
tunjangan jabatan fungsional maupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan berhak Perpres Nomor 12
Tahun 2006 Tanggal 11Mei 2006.
Dalam
hal penghasilan PNS yang terdiri dari Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan termasuk tunjangan umum
belum mencapai jumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebelum dipotong iuran
wajib PNS sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, kepada PNS yang bersangkutan diberikan Tunjangan Tambahan Umum sebesar selisih antara Rp 1.000.000,- dikurangi penghasilan semula.
Pembayaran
Tunjangan Umum dihentikan terhitung tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan:
(1)
Menerima tunjangan jabatan struktural
atau jabatan fungsional;
(2)
Menerima tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan;
(3)
Menjalani cuti besar atau cuti di luar
tanggungan Negara;
(4)
Berhenti sebagai PNS;
(5)
Diberhentikan dari jabatan organik;
(6)
Diberhentikan dari jabatan negeri;
(7)
Menjalani masa bebas tugas/masa
persiapan pensiun;
(8)
Menjalani masa tunggu;
(9)
Dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat atau tidak dengan
hormat sebagai PNS;
(10)
Khusus bagi PNS yang menjalani masa
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan ke-7.Pembayaran kembali Tunjangan Umum yang dihentikan dapat
dilakukan setelahPNS yang bersangkutan dinyatakan telah kembali melaksanakan
tugas.
d) Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan Khusus
Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002
tanggal 31 Agustus 2002.
e) Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai
negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Kementerian/Lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas
risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Jenis-jenis tunjangan kompensasi kerja
antara lain Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN,
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi, Tunjangan Resiko Bahaya
Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan, Tunjangan
Pengamanan Persandian, Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan
Badan SAR Nasional, Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan
Arsip Nasional RI dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
f) Tunjangan
Khusus Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk
Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya adalah atas
honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN
atau APBD tarif pajak sebagai berikut:(Peraturan Pemerintah
Nomor 80 TAHUN 2010. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2011.)
a. Sebesar 0% (nol persen) dari
penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota
POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
b. Sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan
Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi
Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat
Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Batas
Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan
RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Berikut adalah
Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1. Untuk
Diri Wajib Pajak Orang Peribadi
= Rp. 24.300.000,-
2.Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
2.Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Potongan
pajak merupakan kewajiban bagi PNS untuk membayar pajak penghasilan yang telah ditanggung oleh
pemerintah, untuk itu besar potongan pajak
adalah sebesar tunjangan pajak penghasilan yang diberikan.
g)
Pembulatan Penghasilan
Oleh
karena perhitungan-perhitungan gaji tidak selalu menunjukkan angka bulat, sehingga tidak dapat di hindarkan adanya angka-angka di belakang
koma, maka diatur Pembulatan dalam Perhitungan
Gaji sebagai berikut:
- Lajur penghasilan diadakan pembulatan ke
atas dalam satuan rupiah
- Lajur potongan diadakan pembulatan ke bawah
dalam satuan rupiah
- Jumlah akhir dibulatkan ke atas dalam
ratusan rupiah(SE DJA No. D.15.3/II 18/8/3/74 Tgl. 07-03-1974 terakhir di atur
dengan SE DJA No.SE-8/A/1990 Tgl. 16-01-1990).
2.2.7 Potongan-potongan.
a) Iuran Wajib Pegawai
Untuk
membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dari setiap pegawai/calon pegawai negeri dan pejabat
negara dipungut iuran10 % dari penghasilan setiap bulannya berdasar
peraturan perundangan yang berlaku (Keppres
No. 22 Tahun 1970 terakhir dengan Keppres No. 56 Tahun 1974 Tgl.
10- 12-1974), dengan rincian sebagai berikut:
- 4,75 % untuk iuran dana pensiun;.
- 3,25 % untuk iuran tabungan hari tua;
- 2,00 % untuk iuran pemeliharaan kesehatan
(ASKES)
b) Tabungan Perumahan
Untuk
membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan, setiap PNS baik
Pusat maupun Daerah diwajibkan melakukan
Tabungan Perumahan yang dipotong dari gaji masing-masing PNS (Keppres No. 14 Tahun 1993 Tgl.
15-02-1993).
c). Potongan Lain-Lain
Potongan
lain-lain digunakan untuk menampung potongan di luar ketiga potongan tersebut di atas, misalnya: Sewa Rumah Dinas; Pengembalian Persekot Gaji; Hutang
Kelebihan Pembayaran; Pembayaran
Tunggakan; dan Penerimaan Lain-lain.
2.2.8 Prosedur
Penggajian
Prosedur Penggajian Pegawai Negeri Sipil
(PNS)
yang diberlakukan pada Lingkup
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi
Nusa Tenggara Barat mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Sekretariat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
a. Gambar 2.1 Kerangka Prosedur Penggajian
Membuat Nota Dinas untuk Permohonan Penerbitan Surat
Permintaan
Dana (SPD) Per Triwulan ke Biro Keuangan melaluiBagian anggaran (1 hari)
|
Membuat daftar gaji pegawai (1-3 hari)
|
Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat
Perintah Membayar / SPM (1 hari)
|
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) dan SuratPerintah Mencairkan Uang (SPMU) diterbitkan oleh
BiroKeuangan, Kepala SubBagianKeuangan MengajukanCek ke Kepala Dinas untuk
ditandatangani gunamencairkan uang di Bank NTB (1 hari)
|
Melakukan Pengambilan Uang di Bank NTB dan melakukan pembayaran gaji kepada PNS di
Lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi NTB (1-3 hari)
|
Melakukan Proses Entry data
perubahan data gaji (1-5 hari)
|
b. Prosedur
pelayanan
1) Pembuatan Nota Dinas untuk Permohonan
Penerbitan Surat Permintaan Dana(SPD) Per Triwulan ke Biro Keuangan melalui
Bagian anggaran.
SPD
adalah Surat Penyediaan Dana, yang dibuat oleh Bendahara Umum Daerah (BUD)
dalam rangka manajemen kas daerah. Manajemen kas adalah kemampuan daerah dalam
mengatur jumlah penyediaan dana kas bagi setiap SKPD, artinya BUD harus mampu
memperkirakan kemampuan keuangan Pemda dalam memenuhi kebutuhan dana SKPD. Hal
ini penting, karena akan mempengaruhi jumlah dana yang dapat disediakan dalam
satu kali penerbitan SPD, serta periode penerbitan SPD.
SPD
digunakan untuk menyediakan dana bagi tiap-tiap SKPD dalam periode waktu
tertentu. Informasi dalam SPD menunjukkan secara jelas alokasi tiap kegiatan
tetapi tidak harus dibuat SPD untuk setiap kegiatan secara tersendiri.
Untuk
mengakomodasi belanja atas kegiatan yang sifatnya wajib, mengikat dan harus
dilaksanakan sebelum DPA-SKPD disahkan, PPKD selaku BUD membuat SPD-nya tanpa
menunggu DPA disahkan. SPD digunakan sebagai dasar pengajuan SPP UP/GU/TU/LS.
SPD
dibuat per SKPD per triwulan. Besaran dan rincian Belanja SPD per SKPD sesuai
dengan besaran dan rincian Belanja yang direncanakan SKPD pada anggaran kas,
sehingga rincian belanja dan jumlah pada SPD pertriwulan sama dengan rincian
belanja dan jumlah Anggaran Kas pada triwulan tersebut.
Dalam hal dana
yang tersedia pada kas daerah tidak mencukupi ataupun tidak sesuai (dibawah)
rencana pada anggaran kas, BUD melalui Kuasa BUD berhak untuk mengurangi jumlah
besaran pada SPD SKPD dengan menunda kegiatan yang belum mendesak.
2) Proses
Entry data perubahan data gaji akibat kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, tambah/kurang
anak, perubahan tunjangan istri/suami, pensiun,
mutasi dan lain-lain.
Sebelum proses entri data, Pembuat
Daftar Gaji (PDG) menerima dokumen perubahan gaji bulan bersangkutan dari Sub
Bagian Kepegawaian berupa SK Kenaikan Gaji Berkala, SK Kenaikan Pangkat,
tambah/kurang anak, perubahan tunjangan istri/suami,pensiun, mutasi dan
lain-lain. Dokumen perubahan gaji paling lambat diterima oleh PDG tanggal 10
bulan bersangkutan. Keterlambatan penyerahan dokumen perubahan gaji akan
diproses pada permintaan gaji bun berikutnya. Dokumen
perubahan gaji diteliti kebenaran sebelum di entri
ke aplikasi gaji sesuai dengan jenis perubahan gaji.
3) Pembuatan daftar gaji pegawai.
Setelah proses entri data selesai,
Pembuat Daftar Gaji mencetak daftar gaji dan dokumen pendukung lainnya dalam rangkap
3 (tiga). Rangkap 1 dan 2 dikirim ke Kas Daerah.
4)
Pembuatan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk diajukan ke Biro Keuangan melalui Bagian Kas Daerah.
Untuk
membuat SPP dan SPM digunakan Aplikasi SIMDA. Aplikasi ini dikembangkan oleh
Tim Aplikasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang ditujukan
untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerahnya.
Dengan aplikasi ini, Pemda dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
secara terintegrasi, dimulai dari penganggaran, penatausahaan hingga akuntansi
dan pelaporannya.
Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Pengantar SPP
(Surat Permintaan Pembayaran) kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. SPP diajukan dengan SPD sebagai
dasar jumlah yang diminta untuk dibayarkan kepada SKPD.
Proses
Penerbitan SPM adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran yang
merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan SPP. Sebagai tahap lanjutan, SPM
juga dibedakan menjadi 4 (empat) sesuai dengan jenis SPPnya, yaitu SPM UP, GU,
TU dan LS. Proses ini dimulai dengan pengujian atas SPM yang diajukan baik dari
segi kelengkapan dokumen maupun kebenaran pengisiannya. Untuk SPM GU, pengujian
juga dilakukan atas SPJ yang diajukan oleh bendahara. Begitu juga untuk SPM TU
jika sebelumnya telah pernah dilakukan.
Secara
legal, penerbitan SPM adalah otoritas Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA). Dengan demikian, tanda tangan dokumen SPM dilakukan oleh
Pengguna Anggaran yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan
anggaran di lingkup SKPDnya. SPM yang telah ditandatangani kemudian diajukan
kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai otoritas yang akan melakukan
pencairan dana.
5) Penerbitan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D)
SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana
adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank ditunjuk
setelah SPM diterima oleh BUD. SP2D adalah spesifik, artinya satu SP2D hanya
dibuat untuk satu SPM saja.
Dalam kegiatan ini, Bendahara
Pengeluaran SKPKD memiliki tugas :Mencatat SP2D pada dokumen penatausahaan yang
terdiri atas : Buku pengeluaran; Buku Pembantu Simpanan; Buku Pembantu Pajak;
Buku Pembantu Panjar; Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian Objek. Setelah SP2D diterbitkan oleh Biro
Keuangan Kepala Sub Bagian Keuangan mengajukan Cek ke Kepala Dinas untuk ditandatangani guna mencairkan uang di Bank NTB.
6) Melakukan Pengambilan Uang di Bank NTB dan
melakukan pembayaran gaji kepada PNS di Lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provins
NTBDaerah.
2.2.9 Pengertian Bagan Alir (Flowcharts)
Flowcharts dipergunakan untuk menggambarkan
proses kegiatan dalam suatu organisasi.
Flowcharts berupa bagan untuk keseluruhan sistem termasuk
kegiatan-kegiatan manual dan aliran atau arus dokumen yang dipergunakan dalam
sistem.
Penggambaran flowcharts harus menggunakan cara-cara dan
ketentuanketentuan yang berlaku secara lazim dalam sistem informasi akuntansi,
sehingga tidak menimbulkan kebebasan yang tidak mempunyai standar dalam
menggambarkan sistem. Dalam sistem informasi akuntansi diperoleh kesepakatan dari
pihak-pihak yang berkompeten untuk digunakannya standar simbol yang dipakai untuk menggambarkan bagan atau flowcharts.
Berikut ini akan disajikan simbol standar yang digunakan
oleh analis sistem untuk membuat bagan alir dokumen yang menggambarkan sistem
tertentu.
Bagan Alir Dokumen
Sistem Penggajian
Berikut ini diuraikan sistem
penggajian yang merupakan sistem pembayaran atas jasa yang diserahkan oleh
karyawan yang bekerja sebagai manajer, atau kepada karyawan yang gajinya
dibayarkan bulanan, tidak tergantung dari jumlah jam atau hari kerja atau
jumlah produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, dalam sistem penggajian ini
tidak diperlukan pencatatan waktu kerja, karena biaya tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh perusahaan tidak perlu dibebankan langsung kepada produk.
Dalam sistem penggajian berikut ini, tanda terima gaji oleh karyawan dibuktikan
dengan penandatangan oleh karyawan atas waktu penghasilan karyawan, sehingga
setiap karyawan hanya dapat melihat gajinya masing-masing. Informasi gaji
merupakan informasi pribadi, yang bersifat rahasia bagi karyawan lain. Bagan
alir dokumen sistem penggajian dapat dilihat pada Gambar 2.2
Gambar 2.2 Sistem Akuntansi Penggajian
Gambar 2.2 Sistem Akuntansi Penggajian
(Lanjutan)
Bagian Kasa
4
|
6
|
KPK
|
KPK
|
Daftar gaji 1
|
2
|
PDG 2
|
SPG
|
Daftar Gaji 1
|
PDG 2
|
SPG 2
|
Dimasukan Ke dalam Amplop
Gaji Bersama Pemasukan Uang Gaji
|
3
|
Bukti kas
keluar 1
|
3
|
Bukti kas 1
keluar
|
8
|
7
|
Mengisi cek & memintakan tanda tangan atas cek
|
Menguangkan
cek ke bank & memasukkan uang ke amplop gaji
|
Membayarkan
gaji kpd karyawan & meminta tanda tangan atas kartu penghasilan
karyawan.
|
Membubuhkan cap lunas pada bukti dan
dokumen pendukungya
|
6
|
Gambar 2.2 Sistem
Akuntansi Penggajian (Lanjutan)
Bagian Jurnal Bagian Kartu Biaya
3
|
9
|
5
|
PDG 1
|
Register
Cek
|
BKK 2
|
Daftar
Gaji 1
|
PDG 2
|
Bukti 1
Kas
Keluar
|
Kartu
Biaya
|
N
|
N
|
BKK 2
|
PDG 1
|
Bukti 1
Memorial
|
Jurnal
Umum
|
Selesai
|
5
|
Membuat bukti memorial
|
BKK 2
|
PDG 1
|
Bukti 1
Memorial
|
Gambar 2.2 Sistem Akuntansi Penggajian
(Lanjutan)
Tabel 2.1
Simbol Bagan Alir Dokumen
Simbol
|
Nama
|
Keterangan
|
|||
|
Dokumen
|
Digunakan untuk semua jenis dokumen. yang merupakan formulir untuk merekam
transaksi
|
|||
|
Dokumen rangkap
|
Menggambarkan dokumen asli dan tembusannya
|
|||
|
Berbagai dokumen
|
Menggambarkan berbagai jenis dokumen yang digabungkan bcrsama dalam satu paket
|
|||
|
Catatan
|
Menggambarkan
caiatan akuntansi yang digunakan untuk mencatat
data vang direkam sebelumnya di dalam dokumen
|
|||
|
Penghubung pada halaman yang sama
|
Menggambarkan alir
dokumen dibuat mengalir dari atas ke bawah dan dari kiri kekanan. Simbol
penghubung yang memungkinkan aliran
dokumen berhenti di suatu lokasi pada halaman tertentu dan kembali berjalan pada halaman yang sama.
|
|||
|
Penghubung pada halaman yang
berbeda
|
Untuk menggambarkan bagan alir dokumen suatu sistem diperlukan lebih dari satu halaman.
|
|||
|
Kegiatan manual
|
Untuk menggambarkan kegiatan manual seperti : menerima order, mengisi
formulir,membandingkan dll
|
|||
|
Keterangan/komentar
|
Untuk menambahkan komentar agar pesan yang disampaikan lebih jelas
|
|||
|
Arsip sementara
|
Menunjukkan tempat
penyimpanan dokumen
|
|||
|
Arsip permanen
|
Menunjukkan tempat penyimpanan dokumen secara permanen yang tidak akan
diproses lagi
|
|||
|
On-line computer
process
|
Menggambarkan pengolahan komputer secara on-line
|
|||
|
Keying, Typing
|
Menggambarkan pemasukan data ke dalam komputer melalui on-line terminal
|
|||
|
Pita magnetic
|
Menggambarkan arsip komputer yang berbentuk pita magnetik
|
|||
|
On-line storage
|
Menggambarkan arsip
komputer yang berbentuk on-line (di dalam
memori komputer)
|
|||
|
Keputusan
|
Menggambarkan keputusan yang harus dibuat dalam proses pengolahan data. Keputusan yang dibuat ditulis dalam
simbol |
|
|||
|
Garis alir
|
Menggambarkan arah proses pengolahan data
|
|||
|
Persimpangan garis alir
|
Jika dua garis alir bersimpangan, untuk menunjukkan arah masing-masing garis, salah satu garis dibuat
melengkung
|
|||
|
Pertemuan garis alir
|
Digunakan jika dua garis alir bertemu dan salah satu garis mengikuti garis lainnya
|
|||
|
Mulai/berakhir
|
Menggambarkan awal dan akhir suatu sistem akuntansi
|
|||
|
Masuk ke sistem
|
Menggambarkan kegiatan diluar sistem masuk ke dalam alir sistem
|
|||
|
Keluar ke sistem lain
|
Menggambarkan kegiatan (di luar sistem) keluar dari sistem
|
|||
Sumber
: Mulyadi. 1993 Sistem Akuntansi. Edisi 3. h. 60-63
BAB 3
METODE PENELLITIAN
3.1 Jenis Deskriptif
Metode
penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis serta
teknik pemecahan masalah, yaitu mengumpulkan dan menggambarkan data atau
informasi yang berhubungan dengan masalah - masalah yang diteliti pada saat
berlangsungnya penelitian, dan digunakan sebagai prosedur pemecahan masalah
yang diselidiki menggambarkan atau melukiskan berdasarkan fakta-fakta yang tampak
atau sebagaimana adanya.
3.2 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang peneliti
gunakan adalah sebagai berikut :
1. Penelitian
Kepustakaan
Suatu teknik pengumpulan data dengan
cara mempelajari buku – buku, literatur, catatan – catatan yang berkaitan
dengan permasalahan guna memperoleh sejumlah data dan informasi yang akan
menunjang terhadap pembahasan permasalahan.
2. Penelitian
Lapangan
Penelitian lapangan dilakukan dengan
cara Observasi yaitu teknik pengumpulan
data dengan cara mengadakan pengamatan kepada obyek penelitian, namun tidak
turut serta dalam proses kerja yang dilaksanakan di Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3.3 Jenis dan Sumber Data
1. Jenis
Data
Jenis
data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder
yang dijelaskan sebagai berikut:
a.
Data primer, data yang diperoleh
langsung dari organisasi
meliputi observasi dan wawancara langsung terhadap pihak manajemen dan pegawai organisasi di lokasi penelitian.
b.
Data sekunder, data yang diperoleh dari
hasil olahan yang sudah ada di lokasi penelitian berupa dokumen-dokumen dan
prosedur.
Jenis
data yang dikumpulkan untuk mendukung penelitian ini adalah:
- Komposisi
jumlah pegawai negeri sipil
- Jumlah
pejabat struktural
- Jumlah
pejabat fungsional
- Jumlah
keluarga yang ditanggung oleh seluruh PNS
- Rincian
dan realisasi pembayaran gaji PNS pada bulan Desember 2013
2. Sumber
Data
Data
diperoleh dari Sub Bagian Umum & Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan.
3.4 Identifikasi dan Definisi Operasional Variabel
Sesuai dengan judul yaitu Analisa Sistem dan Prosedur
Penggajian Pegawai
Negeri Sipil
pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa
Tenggara Barat , maka
terdapat variabel yang menjadi dimensi pengukuran dalam penelitian ini, yaitu:
1.
Analisa
Sistem
Analisa sistem adalah nilai
informasi yang utuh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk
mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan,
hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan, sehingga dapat diusulkan
perbaikan-perbaikannya” (Jogiyanto,
H.M., 2001).
2.
Prosedur
penggajian
Prosedur
penggajian melibatkan fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Fungsi akuntansi
membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna
pembayaran gaji. Fungsi keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke bank dan
memasukan uang ke amplop gaji. Jika jumlah pegawaiorganisasi banyak. Pembagian
amplop dan upah dapat dilakukan dengan membagikan cek gaji kepada
pegawai.
(Mulyadi, 2001, 385).
Untuk
mendistribusikan gaji, pertama dilakukan penyusunan daftar gaji.
Daftar gaji yang berfungsi sebagai jurnal gaji disusun dengan
tiga metode yang terdiri dari:
A. Metode
tangan (pen and ink)
Langkah-langkah
untuk
menyusun daftar gaji dapat dipisahkan menjadi dua bagian
yaitu
1. Langkah
persiapan.
Bagian
gaji dan upah menerima catatan waktu hadir dan waktu kerja. Kemudian catatan
waktu hadir digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar gaji.
2. Langkah
penyusunan.
Bagian
gaji mencatat nama pegawai dan jam kerja (biasa dan lembur) dalam daftar gaji.
Sumber datanya adalah catatan waktu hadir. Kemudian mencatat tarif gaji dari
daftar tarif dan mengalikannya dengan lama kerja.
B. Metode tanpa buku pembantu
(ledgerless)
Dengan
cara ini data gaji langsung dapat dicatat kedalam cek gaji dan laporan gaji pegawai.
Sedangkan formulir-formulir lain diletakkan di bawah cek gaji, diberi karbon,
sehingga data dalam cek gaji akan tembus ke formulir lainnya. Agar tembusan
yang dibuat itu sesuai dengan yang diinginkan maka bentuk formulir-formulirnya
dibuat sedemikian rupa sehingga sekali menulis dapat diperoleh beberapa
formulir. (Zaki Baridwan,
2001, 152).
3. Penggajian
Mulyadi dalam bukunya Sistem
Akuntansi mendefinisikan
gaji (salary) sebagai pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh pegawai yang mempunyai jenjang jabatan dan
dibayarkan secara perbulan.
A. Fungsi
Penggajian
Menurut
Komaruddin (1995) fungsi gaji bukan hanya membantu pegawai personalia dalam menentukan gaji
yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain, yaitu (p.
164) :
1. Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke
dalam organisasi
2. Untuk mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi
yang tinggi
3. Untuk memelihara prestasi pekerja selama periode
yang panjang
3.5 Prosedur Analisis Data
Dalam
penelitian kualitatif, analisis data dilakukan sejak awal penelitiandan selama
proses penelitian dilaksanakan. Data diperoleh, kemudian dikumpulkan untuk diolah secara sistematis. Dimulai dari
wawancara, observasi, mengedit, mengklasifikasi mereduksi, selanjutnya aktivitas penyajian
data serta menyimpulkan data. Teknis analisis data dalam penelitian
ini menggunakan model analisis interaktif( Miles dan Huberman 1984 ; 15-21 ).
BAB 4
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Sejarah Tentang Objek
Sebagaimana
diketahui bahwa pada zaman pendudukan Jepang urusan pertanian ditangani oleh
Gunseikanbu Sangyobu. Setelah Proklamasi Kemerdekaan/Kabinet Presidentil pada
tanggal 2 September 1945 urusan pertanian diserahkan kepada Kementrian
Kemakmuran, dimana di dalamnya terdapat Koordinator Pertanian yang membawahi
urusan pertanian rakyat, pendidikan, perikanan, kehewanan, perkebunan,
kehutanan dan penyelidikan pertanian yang pada saat itu koordinatornya dipegang
oleh Bpk. Ir. Kaslan A. Tahir.
Pada awal
kemerdekaan, daerah ini bernaung dibawah Propinsi Sunda Kecil dengan ibu kotanya
Singaraja. Gubernur pada
saat itu adalah Mr. I Gusti Ketut Puja.
Pemerintah membentuk Jawatan Pertanian Rakyat, dengan wilayah Pulau
Lombok dan Pulau Sumbawa. Kepala Jawatan untuk wilayah Pulau Lombok dan Pulau
Sumbawa adalah Bpk. Wiyono (1947-1949
Perkembangan
selanjutnya yang disebut dengan zaman liberal (1945-1959) masih banyak dijumpai
adanya daerah-daerah miskin/tertinggal. Persoalan pangan masih mendominasi
masyarakat pedesaan.
Perkembangan
selanjutnya, Pemerintah mencanangkan Pembangunan
Nasional Semesta Berencana yang pada intinya diarahkan kepada pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat menuju tercapainya swasembada pangan dan distribusi
pendapatan nasional yang adil dan merata.
Pada tahun 1947
Jawatan Pertanian Rakyat yang dipimpin oleh Bpk. Suwarjo sebagai Kepala Pusat
Jawatan Pertanian Rakyat mengemukakan gagasan pembentukan Balai Pendidikan
Masyarakat Desa (BPMD).
Propinsi Nusa Tenggara Barat yang terbentuk
berdasarkan UU. No. 64 Tahun 1958
tanggal 14 Agustus 1958. Seiring dengan pembentukan daerah Nusa Tenggara
Barat di atas, Jawatan Pertanian Rakyat yang ada diubah namanya menjadi Dinas
Pertanian Rakyat. Di NTB kewenangan penanganan bidang Pertanian dilaksanakan
oleh Dinas Pertanian Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang
berkedudukan di Jln. Pejanggik No. 10 Mataram.
Pada tahun 1974
Dinas Pertanian Rakyat diubah namanya menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan
dan tahun 2000 berubah menjadi Dinas Pertanian. Sejak 2008 Dinas Pertanian
namanya berubah menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Mulai tahun 2013
- Sekarang. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Nusa Tenggara Barat dijabat oleh Ir. H .Husni Fahri, MM.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara
Barat merupakan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai 3 (tiga) Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) masing-masing Balai Proteksi Tanaman Pangan dan
Hortikultura (BPTPH) di Peninjauan Narmada, Balai Pengawasan dan Sertifikasi
Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSB-TPH) di Peninjauan Narmada, dan
Balai Benih Induk Padi Palawija dan Hortikultura (BBI-PPH) di Sedau. Secara
keseluruhan jumlah pegawai di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi NTB sebanyak 286 orang pada bulan Januari 2014.
4.2 Pembahasan
4.2.1 Sistem dan Prosedur Penggajian
Berdasarkan
hasil observasi yang dilakukan dari tanggal
pada 1-12
November 2013 terhadap prosedur penggajian di Dinas Pertanian Tanaman dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat diperoleh
informasi dan temuan sebagai berikut:
1. Pembuatan Nota Dinas untuk permohonan
penerbitan Surat Permintaan Dana (SPD) diajukan secara per triwulan. Untuk permohonan
SPD triwulan ke empat ( Oktober – Desember 2013) telah diajukan pada tanggal 13
September 2013 sejumlah Rp4.816.961.879 . Dana tersebut untuk membiayai Belanja
Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Khusus untuk gaji dan tunjangan sejumlah
Rp3.265.634.979.Secara prosedural kegiatan ini telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2. Proses Entri data perubahan data gaji
dilakukan oleh Pembuat Daftar Gaji setelah menerima dan meneliti dengan seksama
dokumen perubahan gaji yang diterima dari Sub Bagian Kepegawaian. Penyerahan
dokumen perubahan gaji diterima oleh PDG paling lambat tanggal 10 bulan yang
bersangkutan, untuk dokumen yang terlambat diserahkan akan diproses pada gaji
bulan berikutnya.
Untuk
mengolah data gaji digunakan aplikasi Excel 2003, dengan format yang disesuaikan dengan format gaji
standar.
Berdasarkan
pengamatan terhadap dokumen perubahan gaji untuk bulan Desember 2013 meliputi
perubahan data terhadap PNS yang naik gaji berkala sebanyak 3 orang ( 2 orang
terhitung mulai Desember 2013 dan 1 orang
terhitung mulai Januari 2013); naik pangkat 1 orang terhitung mulai
Oktober 2013 (SK kenaikan pangkat terlambat dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian
Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan NTB); tambah anak 1 orang terhitung mulai
Desember 2013; PNS yang mutasi / naik jabatan 4 orang terhitung mulai Desember
2013.
3. Pembuatan / Pencetakan Daftar Gaji
Setelah
pemutakhiran data gaji, Pembuat Daftar Gaji mencetak daftar gaji dalam rangkap
3 (tiga). Rangkap 1 dan 2 dikirim ke Kas Daerah dan rangkap 3 sebagai arsip.
Pengiriman daftar gaji dan dokumen pendukungnya ke Kas Daerah paling lambat
tanggal 14 sebelum gaji bulan yang bersangkutan.
Pengamatan
terhadap dokumen/ daftar gaji induk memperoleh informasi sebagai berikut:
a. Komposisi PNS dan CPNS
Jumlah
PNS di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan pada bulan Desember 2013 sebanyak
270 orang. Berdasarkan Pangkat diuraikan sebagai berikut:
- Golongan
IV : 18 orang
- Golongan
III : 141 orang
- Golongan
II : 93 orang
- Golongan
I : 18 orang
b. Jumlah tanggungan keluarga (suami/istri dan
anak)
- Suami/Istri
yang ditanggung : 213 orang
- Anak yang
ditanggung : 364 orang
c. Jumlah Pejabat Struktural
Jumlah
Pejabat Struktural di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
sebanyak 32 orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Pejabat
Eselon II : 1 orang
- Pejabat
Eselon III : 8 orang
- Pejabat
Eselon IV : 23 orang
d. Jumlah Pejabat Fungsional
Jumlah
Pejabat Fungsional yang di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura sebanyak 24 orang , terdiri atas :
- Pengamat
Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) : 13
- Pengawas
Benih Tanaman (PBT) : 11
e. Rincian dan Realisasi Pembayaran Gaji bulan
Desember 2013
Berdasarkan
Komponen Gaji, Rincian dan Realisasi Pembayaran Gaji PNS lingkup Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Bulan Desember 2013 diuraikan
sebagai berikut :
Penghasilan
- Gaji Pokok : Rp. 726.068.900
- Tunjangan Keluarga Rp. 76.521.308
- Tunjangan
Jabatan Struktural : Rp. 25.750.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional : Rp. 17.340.000
- Tunjangan Umum : Rp. 38.775.000
- Tunjangan PPh 21 : Rp. 10.945.523
- Tunjangan Beras : Rp. 57.172.500
- Pembulatan : Rp. 12.918
Jumlah
Penghasilan Kotor : Rp. 952.586.149
Potongan-potongan
- Iuran Wajib Pegawai : Rp. 80.258.926
- PPh 21 : Rp. 10.945.523
- Taperum : Rp. 1.686.000
Jumlah
Potongan : Rp. 92.890.449
Jumlah
yang dibayarkan : Rp. 859.695.700
Secara
prosedural kegiatan pembuatan dan pencetakan daftar gaji sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4. Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
dan Surat Perintah Membayar (SPM)
Untuk
membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)
Gaji digunakan aplikasi khusus yaitu aplikasi SIMDA, terpisah dengan aplikasi
yang digunakan untuk memproses daftar gaji. Hal ini memerlukan kerjasama antara
pembuat daftar gaji dan operator SIMDA. Untuk membuat SPP dan SPM Gaji, Pembuat
Daftar Gaji menyerahkan rincian permintaan gaji untuk dientri pada aplikasi
SIMDA.
Secara
prosedural, penanganan kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Bendahara
Pengeluaran
|
PPK
SKPD
|
Pengguna
Anggaran
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Uraian Flowchart Penggajian
Uraian
|
Bendahara
Pengeluaran
|
PPK
SKPD
|
Pengguna anggaran
|
|||||||||||||||
1.
2. 1. Pengguna Anggaran
menyerahkan SPD kepada Bendahara dan PPK-SKPD.
3.
2. Berdasarkan SPD,
Bendahara membuat SPP-Gaji beserta dokumen lainnya, yang terdiri dari:
- Surat Pengantar SPP-LS Gaji
- Ringkasan SPP-LS Gaji
- Rincian SPP-LS Gaji
- Lampiran yang terdiri dari:
- Pembayaran Gaji Induk
- Gaji Susulan
- Kekurangan Gaji
- Gaji Terusan
- Dll
3. Bendahara menyerahkan SPP-LS Gaji beserta
dokumen lain kepada PPK-SKPD.
4. PPK-SKPD meneliti kelengkapan SPP-LS Gaji berdasar SPD dan DPA-SKPD.
5. Apabila SPP-LS Gaji dinyatakan lengkap maka PPKSKPD
membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 hari
kerja sejak SPP diterima.
6. PPK-SKPD menyerahkan SPM kepada Pengguna
Anggaran untuk diotorisasi.
7. Jika SPP-LS Gaji dinyatakan tidak lengkap, PPK
SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan SPM.
Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak
SPP-LS Gaji diterima.
8.Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian
diberikan PPK-SKPD kepada Pengguna
Anggaran untuk diotorisasi.
9. Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan
kepada Bendahara agar Bendahara melakukan
penyempurnaan SPP-LS Gaji.
|
|
Tdk Lengkap
Lengkap
2 Hari kerja
Sejak
SPP diterima
1 Hari kerja
Sejak SPP
Diterima
|
|
BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Dari
hasil penelitian terhadap prosedur penggajian PNS di lingkup Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disimpulkan
bahwa sistem dan prosedur
penggajian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya masalah-masalah
keterlambatan pembayaran kenaikan gaji berkala bukan merupakan kesalahan
petugas administrasi keuangan tetapi merupakan kesalahan PNS yang bersangkutan karena
lalai untuk melengkapi dokumen kepegawaiannya. Demikian juga terhadap
keterlambatan penyesuaian gaji terhadap kenaikan pangkat, terjadi akibat
keterlambatan SK Kenaikan Pangkat dari Badan Kepegawaian Daerah
5.2 Saran
Terhadap
hasil penelitian ini disaranakan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat meminimalisasi
penyebab terjadinya keterlambatan pemutakhiran data perubahan gaji pegawai,
baik menyangkut penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala, SK Kenaikan Pangkat,
maupun dokumen lainnya. Terhadap pegawai yang bersangkutan agar secara pro
aktif memonitor sendiri kapan harus naik
gaji berkala atau naik pangkat, dan memberitahukannya kepada petugas yang
menangani bidang tersebut. Dengan demikian diharapkan tidak ada pegawai yang
tertunda pemutakhiran gajinya.
DAFTAR PUSTAKA
Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Hortikultura Provinsi
NTB : Diperta.ntbprov.go.id/
Baridwan,
Z., 2001, Sistem Akuntansi Penyusunan Prosedur dan Metode, Cetakan Kelima,
Edisi Ke-5, Penerbit BPFE, Yogyakarta.
Mulyadi,
2001, Sistem Akuntansi, Edisi Ke-5, Penerbit Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta.
Zulaikha Siti,2004,
Analisa Sistem dan Prosedur Penggajian
PNS di Pemerintah Kota Surakarta. UNS (Universitas Sebelas Maret)
Idham Maulana - Nim. 0538001, (2011)
Mekanisme Penggajian Pegawai Negeri Sipil (Pns) Di Uin Sunan Kalijaga
Yogyakarta Tahun 2009-2010 Ditinjau Dari Hukum Islam. Skripsi Thesis, Uin
Sunankalijaga Yogyakarta.
Fani
Daraningrum Program Studi Akuntansi Komputer, Program Diii Bisnis Dan
Kewirausahaan, Universitas Gunadarma, 2013
Peraturan Menteri Keuangan RI No.92/PMK.05/2013
PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 “Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah”
Widjajanto,N.2001.”Sistem Informasi Akuntansi’’,Jakarta; Erlangga.
Hall, James A,
2001. Sistem Informasi Akuntansi, Edisi Pertama, Buku Satu, PT.Salemba
Empat, Jakarta.
Ruky, Achmad
S, 2001. Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, PT
Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Wilkinson,
Joseph W, 1995. Sistem Akuntansi dan Informasi, Edisi Ketiga, Jilid Kedua,
Terjemahan Agus Maulana, Cetakan Pertama, PT Binarupa, Jakarta.Jurusan
Akuntansi.
Azhar
Susanto (2004, p24), Sistem Informasi Akuntansi.
Online casino site that gives the best bonuses - Choegocasino
BalasHapusThe best 카지노사이트 online casinos to play Slots, blackjack, roulette and other 1xbet korean games. Online casino that has the 샌즈카지노 latest slots & games to play with real money